Presiden Prabowo bersama sejumlah akademisi mengenai pengelolaan lahan gambut dan potensi kebakaran yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan, kasus dugaan penyadapan tidak ada indikasi makar. Menurutnya, pasal makar diatur secara spesifik dalam undang-undang. Di samping itu ada pasal lain tentang pemberontakan dan makar terkait pihak asing.
"Kami ingin memastikan bahwa sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan eksepsi, baik KUHP maupun undang-undang, dan sama sekali gak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Selasa malam, 3 November 2026.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo; eks ajudan Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso, selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.