Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemulangan terpidana kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia masih dalam proses penjajakan.
Dengan demikian, kepulangan Reynhard belum bisa dipastikan. Sebab, ada pertimbangan yang sulit dari pihak Inggris untuk memulangkannya.
“Karena memang menurut hukum Inggris, hukum yang dijatuhkan itu berat. Dia, 30 tahun baru boleh mengajukan keringanan dan hukumannya itu seumur hidup dan itu kasus kejahatan seksual yang paling berat terjadi di Inggris,” kata Yusril kepada IDN Times di Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).