Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril: Reynhard Sinaga Mungkin akan Dipenjara di Nusakambangan

Terpidana kasus pemerkosaan, Reynhard Sinaga yang dibui di Inggris divonis bui seumur hidup. (www.gmp.police.uk)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan terpidana kasus kejahatan seksual Reynhard Sinaga, kemungkin akan ditahan di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, andai dipulangkan ke Tanah Air.

"Itu orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security. Dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan," ujar Yusril, Kamis (6/2/2025).

1. Yusril sebut Reynhard Sinaga tak bisa ditempatkan di penjara umum

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Menurut Yusril pekerjaan pemerintah tidak mudah apabila Reynhard Sinaga benar-benar kembali ke Tanah Air. Sebab, Reynhard tak bisa ditempatkan di penjara umum.

"Orang ini kalau dibebaskan seperti Napi biasa akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," ujarnya.

2. Permintaan pemulangan Reynhard Sinaga datang dari keluarga

Terpidana Reynhard Sinaga tampak di CCTV sering keluar dari apartemennya tengah malam untuk mencari sasaran. (Dokumentasi Great Manchester Police)

Yusril mengatakan, pemulangan Reynhard Sinaga datang dari keluarganya. Keluarga Reynhard disebut sempat mendatangi kantornya.

"Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke Kementerian Koordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya," ujarnya.

3. Reynhard Sinaga terpidana kasus kejahatan seksual di Inggris

Terpidana kasus pemerkosaan massal di Inggris, Reynhard Sinaga. (Dokumentasi Facebook)

Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan terpidana penjara 40 tahun di Inggris. Ia disebut sebagai predator seksual.

Reynhard melakukan serangan seksual pada sejumlah pria yang mabuk, dan menggunakan obat penenang. Perbuatannya terungkap ketika salah satu korbannya terbangun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us