Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dipastikan sudah mengetahui kasus penyadapan yang menyeret pejabat tinggi negara setelah menerima laporan langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal ini diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
"Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau. Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu kami melapor kepada presiden, kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dia menjelaskan, pembobolan komunikasi ini adalah perkara serius bagi keamanan negara.
"Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," katanya.
Yusril mengungkapkan, laporan yang masuk membuat kepolisian langsung bergerak mengambil langkah hukum secara profesional dan terukur.
“Tentu Kapolri akan melapor kepada presiden dan sudah melapor kepada presiden, dan kemudian juga presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas," katanya
Dia mengatakan, polisi memastikan proses pendalaman masih terus berjalan guna membongkar motif utama serta kemungkinan adanya pihak lain di balik operasi intersepsi tersebut.
"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga akan ada, mungkin ada keterlibatan pihak asing," katanya.
Pemerintah menjamin seluruh proses peradilan bagi para tersangka tetap berjalan sesuai prosedur hukum acara yang adil dan transparan.
"Walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan, tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi," ujar dia.
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media, hingga LSM. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit, mantan Sekretaris Pribadinya Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Sementara satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri.