Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam kasus suap Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar (ZR) dijanjikan pengacara Lisa Rahmat (LR) Rp1 miliar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Lisa meminta agar Zarof menyampaikan uang urus perkara Rp5 miliar ke hakim agung MA.

“Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Pada Oktober 2024, Lisa hendak mengantarkan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk hakim agung atas nama inisial S, A dan S yang menangani kasasi Ronal Tannur.

Editorial Team

Tonton lebih seru di