Kronologi Kejagung Temukan Rp920 M dan Emas 51 kg Milik Zarof Ricar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR atas dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA di Hotel Lemeredien Bali pada Kamis (24/10/2024).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Zarof diminta mengurus perkara Ronald Tannur oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat alias LR dengan imbalan Rp5 miliar.
“Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Pada Oktober 2024, Lisa hendak mengantarkan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk hakim agung atas nama inisial S, A dan S yang menangani kasasi Ronal Tannur.
“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” ujar Qohar.
Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu Lisa datang ke rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut yang sudah dalam bentuk uang asing.
Setelah itu, uang tersebut disimpan Zarof di dalam brankas yang berada pada ruang kerja dalam rumahnya.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” kata Qohar.
Dalam penangkapan Zarof, Kejagung juga menggeledah rumah Zarof di Jaksel dan tempat penginapannya di Hotel Lemeredien Bali. Di dua tempat itu, Kejagung mendapatkan uang tunai Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Atas peristiwa ini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka yang menjadi perantara atau makelar untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Qohar.
"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," sambungnya.
Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam perkara itu.
Adapun Lisa Rahmat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ucap Qohar.