Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
157 WNI Masih Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam press briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024 di Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Intinya sih...
- Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi pembebasan 137 WNI dari hukuman mati pada 2024.
- 157 WNI masih dalam penanganan kasus hukuman mati, dengan 111 kasus narkoba dan 46 kasus pembunuhan.
- Malaysia menjadi negara dengan jumlah WNI terancam hukuman mati terbanyak, diikuti oleh Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Laos, dan Vietnam.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengungkapkan capaian perlindungan WNI yang sudah dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam setahun terakhir. Salah satu capaiannya mengenai pembebasan WNI dari hukuman mati.
"Sepanjang 2024, Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi membebaskan 137 WNI terancam dari hukuman mati," kata Arrmanatha, dalam jumpa pers Pencapaian Pelayanan dan Pelindungan WNI Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
EditorMarcheilla Ariesta
Follow Us