Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengungkapkan capaian perlindungan WNI yang sudah dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam setahun terakhir. Salah satu capaiannya mengenai pembebasan WNI dari hukuman mati.
"Sepanjang 2024, Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi membebaskan 137 WNI terancam dari hukuman mati," kata Arrmanatha, dalam jumpa pers Pencapaian Pelayanan dan Pelindungan WNI Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Arrmanatha mengatakan, 137 WNI itu telah diputus bebas murni maupun turun hukuman penjara dari ancaman hukuman mati.