Jakarta, IDN Times - Sebanyak 8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini dinilai sebagai wujud perhatian kepada narapidana berkelakuan baik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, mengatakan, pemberian remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan. Terlebih, mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.