Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini dinilai sebagai wujud perhatian kepada narapidana berkelakuan baik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, mengatakan, pemberian remisi khusus pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan. Terlebih, mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.

1. Remisi khusus 15 hari hingga maksimal 2 bulan

Ilustrasi Narapidana (Foto: IDN Times)

"Ada 13 orang warga binaan ang menerima remisi khusus Nyepi dan 8.052 orang yang menerima remisi khusus Lebaran," kata Heri, dikutip dari Antara, Senin (31/3/2025).

Ia menambahkan, remisi khusus yang diberikan antara 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Untuk remisi khusus Lebaran 2025, tercatat ada sebanyak 7.941 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian, sedangkan sejumlah 111 orang warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Meski demikian, hanya 66 orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas usai mendapat RK II. Sisanya, masih menjalani hukuman pengganti.

2. Prinsip keadilan jadi penilaian pemberian remisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di