Jakarta, IDN Times - Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat Kamala Harris dan calon Presiden dari Partai Republik Donald Trump, bersaing untuk memperebutkan kursi presiden pada 5 November 2024.
Berdasarkan Konstitusi AS, masing-masing dari 50 negara bagian mengadakan pemungutan suara pendahuluan. Sampai saat ini, terdata sudah 50 juta orang yang memberikan suaranya untuk masa depan negeri adidaya tersebut.
Dengan memakai sistem Electoral College, setiap kandidat membutuhkan 270 suara dari total 538 suara elektoral untuk bisa menang dalam Pilpres AS. Setiap negara bagian memiliki sejumlah ‘elektor’ berdasarkan jumlah penduduk.
Sebagian negara bagian bahkan memiliki sistem memberikan semua suaranya kepada siapa pun kandidat yang bisa meraup suara terbanyak terlebih dahulu. Dilansir Channel News Asia, Rabu (30/10/2024), diprediksi ada sejumlah negara bagian yang ‘menentukan’. Negara bagian ini juga menjadi sasaran kampanye Harris maupun Trump.