AS Akhiri Status Perlindungan untuk Pengungsi Sudan Selatan

- Pengungsi akan mendapatkan santunan untuk pulang ke Sudan Selatan
- Pemerintah AS menawarkan tiket pesawat dan bonus sebesar 1.000 dolar AS untuk keluar dari AS.
- Warga Sudan Selatan memiliki waktu 60 hari untuk pergi secara sukarela dari teritori AS.
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), resmi menghapus Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi pengungsi Sudan Selatan di negaranya. Keputusan ini mengakhiri perlindungan kemanusiaan bagi warga Sudan selama 14 tahun.
“Keputusan ini didasarkan pada proses kajian ulang yang diinisiasi oleh Kepala Departemen Perlindungan Negara (DHS), Kristi Noem yang bergantung pada kondisi di Sudan Selatan yang tidak memenuhi persyaratan dalam TPS,” tuturnya, dikutip dari Business Africa Insider, pada Kamis (6/10/2025).
Selama ini, sudah ada ribuan warga Sudan Selatan untuk tinggal di AS. Kini, warga negara Sudan Selatan terancam untuk dideportasi karena tidak lagi diizinkan menetap di AS.
1. Pengungsi akan mendapatkan santunan untuk pulang ke Sudan Selatan
Menyusul kebijakan ini, DHS menganjurkan warga Sudan Selatan di AS untuk menggunakan aplikasi mobile milik Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai AS (CBP). Mereka diharapkan melapor diri ke CBP untuk proses pemulangan dengan selamat.
Dengan ini, pemerintah AS menawarkan sebuah tiket pesawat dan bonus untuk keluar dari AS sebesar 1.000 dolar AS (Rp16,7 juta). Mereka juga diperbolehkan untuk ikut program saluran imigrasi secara legal untuk menetap secara manusiawi di AS.
Seluruh warga Sudan Selatan yang berada dalam TPS ini memiliki waktu 60 hari untuk pergi secara sukarela dari teritori AS. Proses deportasi dari AS akan dimulai pada awal Januari 2026.
2. Warga Sudan Selatan sudah mendapat TPS sejak 2011
Penetapan TPS kepada pengungsi Sudan Selatan di AS sudah diberikan pada 2011. Warga Sudan Selatan mendapatkan status pengungsi di AS setelah konflik saudara yang terjadi di negaranya dan menjadi salah satu krisis terburuk di Afrika.
Selama 14 tahun, warga Sudan Selatan diperbolehkan menetap di AS dan bekerja secara legal seperti halnya warga lokal. Mereka juga tidak perlu khawatir akan dideportasi dari AS berkat status tersebut.
Sejumlah organisasi kemanusiaan menyebut bahwa terdapat kekhawatiran akhir dari TPS kepada warga Sudan Selatan. Sebab negara Afrika tersebut masih dihadapkan pada kekerasan, kelangkaan pangan, dan rapuhnya pemerintahan di Sudan Selatan.
3. PBB sebut Sudan Selatan berisiko kembali dalam konflik
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Sudan Selatan mengungkapkan bahwa Sudan Selatan terancam terjebak dalam konflik bersenjata, penangkapan lawan politik, dan meluasnya pelanggaran HAM. Mereka mendorong perluasan perlindungan warga sipil dan penegakan hukum.
“Transisi politik di Sudan Selatan mulai jatuh. Gencatan senjata tidak lagi dapat dipertahankan dan sejumlah persetujuan kunci dalam perjanjian perdamaian dilanggar secara sistematis,” ungkap Komisaris HAM PBB di Sudan Selatan, Barney Afako, dikutip dari UN News.
Komisi HAM PBB di Sudan Selatan menyebut bahwa perlawanan di Sudan Selatan mulai bergejolak sejak Maret. Sebanyak 370 ribu warga sipil terpaksa mengungsi dan banyak dari mereka sudah berada di negara tetangga.



















