TNI Bakal Berantas Terorisme, Bagaimana Pembagian Tugas dengan Polri?

- Pemerintah masih membahas secara rinci pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penindakan terorisme di lapangan.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, wacana keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sedang digodok oleh pemerintah.
- Mensesneg buka suara terkait wacana TNI akan dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.
Jakarta, IDN Times - Wamenhan, Donny Ermawan, menyatakan kesiapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam upaya pemberantasan terorisme bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Donny mengatakan, TNI dan Polri tengah memetakan peran serta tugas yang akan dikerjakan bagi kedua institusi tersebut dalam aspek pemberantasan terorisme di Indonesia.
"Kami sedang bahas ya, pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu," kata Donny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
1. Peran TNI dan Polri sedang dipetakan

Donny mengungkapkan, pemerintah masih membahas secara rinci pembagian peran antara TNI dan Polri dalam penindakan terorisme di lapangan. Namun, ia memastikan, penegakkan hukum dalam pemberantasan terorisme sepenuhnya menjadi tugas Polri.
"Sedang kami diskusikan itu ya, mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana polisi, sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya," kata dia.
2. Kapolri tegaskan perlu ada pembagian tugas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026) mengatakan, wacana keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sedang digodok oleh pemerintah.
Listyo jugatakan peraturan presiden (perpres) keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sedang dalam tahap harmonisasi.
Menurut Listyo, perlu adanya batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua institusi yang harus dijaga dalam pemberantasan terorisme.
Dengan demikian, peraturan tersebut tetap sesuai dengan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan," kata Listyo di Kompleks Parlemen.
3. Istana buka suara TNI terlibat pemberantasan terorisme

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait wacana TNI akan dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Dia mengatakan, aturan TNI bisa menanggulangi terorisme masih belum ditetapkan. Dia juga meminta pihak yang mengkritik untuk mengubah cara berpikirnya.
Keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini menuai gelombang kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai semakin memperluas keterlibatan militer di wiilayah sipil. Koalisi sipil mengkritik keras wacana ini karena masuknya militer di ranah sipil ini dinilai inkonstitusional, bahkan mengancam hak asasi manusia dan demokrasi.
"Belum (disahkan). Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'," kata Prasetyo.

















