Jakarta, IDN Times - Pengetatan kebijakan imigrasi menjadi salah satu agenda utama selama masa pemerintahan Presiden Donald Trump di Amerika Serikat. Sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut, Departemen Luar Negeri AS tercatat telah mencabut lebih dari 175 ribu visa milik warga negara asing.
Langkah drastis ini diambil terhadap para pemegang visa yang dinilai melanggar hukum, berpotensi mengancam keamanan publik, atau tidak mematuhi regulasi keimigrasian. Penerapan kebijakan ketat ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah AS dalam memperketat pengawasan perbatasan demi menjaga stabilitas nasional.
