Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Selasa (18/8/2026). Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi yang menargetkan Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye.
Sanksi baru dijatuhkan atas tuduhan bahwa ICC melampaui yurisdiksinya karena menyelidiki negara yang bukan anggota statuta pengadilan. Pihak pengadilan telah merespons keputusan tersebut dan menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjalankan mandat penegakan hukum.
