AS Tangguhkan Hampir Semua Visa untuk Pemegang Paspor Palestina

- Penangguhan visa Palestina berdasarkan pasal 221(g) Undang-Undang Imigrasi AS tahun 1952.
- Langkah ini diambil untuk memastikan pengajuan visa telah melalui protokol pemeriksaan yang diperlukan.
- Warga Palestina dengan kewarganegaraan ganda tidak terkena dampak penangguhan visa. Individu dengan visa AS valid sebelum kebijakan diumumkan juga tidak terkena dampak.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat menangguhkan persetujuan visa untuk hampir semua pemegang paspor Palestina. Penangguhan mencakup berbagai jenis visa nonimigran, termasuk untuk pengobatan, studi di universitas, dan perjalanan bisnis.
Sebelumnya, AS telah memberlakukan penangguhan serupa untuk warga dari Gaza dan para pejabat Palestina. Kementerian Luar Negeri AS menyatakan langkah ini diperlukan untuk keamanan nasional dan memastikan kepatuhan terhadap hukum AS, dilansir CNN pada Senin (1/9/2025).
1. Dasar hukum penolakan visa
Perintah penangguhan dikirimkan melalui sebuah kabel diplomatik kepada seluruh kedutaan dan konsulat AS pada 18 Agustus. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, meminta aturan ini segera diberlakukan.
Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 221(g) dari Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan AS tahun 1952. Mekanisme tersebut biasanya hanya diterapkan untuk meminta dokumen atau informasi tambahan dari individu tertentu dalam kasus-kasus spesifik, dilansir Times of Israel.
Menurut Kemlu AS, kebijakan ini diambil untuk memastikan pengajuan visa telah melalui protokol pemeriksaan dan penyaringan yang diperlukan. Namun, mantan pejabat Kemlu AS, Hala Rharrit, menilai langkah ini adalah bentuk penolakan visa tanpa batas waktu.
2. Pihak yang terdampak dan dikecualikan

Penangguhan tidak akan menyasar warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka masih dapat mengajukan permohonan visa ke AS dengan menggunakan paspor dari negara lain yang mereka miliki.
Aturan ini juga tidak memengaruhi individu yang sudah memegang visa AS yang valid sebelum kebijakan diumumkan. Selain itu, permohonan untuk visa jenis imigran, yang bertujuan untuk menetap secara permanen di AS, juga dikecualikan dari penangguhan ini.
Namun, kebijakan ini berpotensi memengaruhi ribuan orang yang ingin mengunjungi kerabat atau melakukan perjalanan penting lainnya. Data dari Migration Policy Institute menunjukkan lebih dari 9 ribu orang dengan dokumen perjalanan Otoritas Palestina (PA) masuk ke AS menggunakan visa pengunjung pada tahun fiskal 2024.
Lafi Adeeb, pejabat Turmus Ayya, desa di Tepi Barat, menjadi salah satu yang kecewa atas keputusan tersebut. "Rasanya warga Palestina selalu diperlakukan secara tidak adil," tuturnya dilansir The New York Times.
3. AS juga tolak visa pejabat Palestina

Berita penangguhan muncul ditengah rencana beberapa negara sekutu AS, seperti Prancis dan Kanada, untuk mengakui negara Palestina. AS bersama Israel telah menentang rencana pengakuan tersebut.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump telah menolak permohonan visa oleh pejabat tinggi Otoritas Palestina. Akibatnya, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dan sekitar 80 pejabat terancam batal menghadiri Sidang Umum PBB bulan ini di New York.
Kemlu AS menuduh PA dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) merusak prospek perdamaian. Sementara, Kerry Doyle, mantan pengacara utama di Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE), menyuarakan perlunya transparansi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
"Apakah ada masalah keamanan nasional yang nyata? Atau kebijakain ini bermotif politik untuk mendukung posisi Israel atau untuk menghindari isu-isu tidak nyaman yang diangkat ketika mereka tiba di sini untuk berbicara tentang isu-isu perang?" tanyanya.