Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi menyusun regulasi baru yang mewajibkan pengguna internet dan platform digital untuk menandai gambar serta video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Kebijakan ini direncanakan berlaku secara penuh mulai 1 Maret 2027 mendatang.
Langkah tersebut diambil guna mengatasi peningkatan manipulasi konten politik yang dapat memengaruhi opini masyarakat. Aturan baru ini juga melarang keras penyebaran informasi palsu yang menyasar para kandidat pemilu.
