Singapura, IDN Times - Barangkali memang tidak punya rasa jera. Barangkali juga karena sistem hukum yang membuatnya merasa di atas angin. Seorang pria yang ditangkap petugas kepolisian karena melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan berusia sembilan tahun kembali beraksi tak lama setelah dibebaskan.
Dilansir dari Channel News Asia, Mohammad Fazly Zakaria yang berusia 22 tahun baru beberapa bulan setelah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan pada akhir 2018. Kemudian, ia mengencani anak perempuan berumur 13 tahun yang ia temui lewat internet. Hal yang serupa ia lakukan juga kepadanya.