Bunuh ART Asal Indonesia, Finalis Masterchef Malaysia Dibui 34 Tahun

Intinya sih...
Hukuman penjara dan cambukan bagi finalis Masterchef Malaysia dan mantan suaminya karena membunuh ART asal Indonesia.
Dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan Pasal 302 KUHP, dengan jaksa penuntut menekankan kebrutalan kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Seorang finalis Masterchef Malaysia dan mantan suaminya dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena membunuh asisten rumah tangga (ART) mereka yang berasal dari Indonesia. Pembunuhan terjadi di sebuah kondominium di Penampang pada 2021.
Pengadilan Tinggi memutuskan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan kontraktor Mohammad Ambree Yunos (44) bersalah. Mereka membunuh Nur Afiyah Daeng Damin yang berusia 28 tahun antara 8 dan 11 Desember 2021 di kediaman mereka di Amber Tower, Malaysia.
1. Hukuman penjara dan cambukan
Hakim Lim Hock Leng memerintahkan hukuman penjara segera dimulai. Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan karena jenis kelaminnya.
Pengadilan memutuskan bahwa pasangan tersebut telah bertindak dengan niat yang sama, dengan bukti yang menunjukkan korban telah menderita luka fatal yang sengaja dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar," kata Lim dalam putusannya, melansir The Star, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan, jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban disengaja dan disebabkan oleh bersama-sama.
2. Dijatuhi hukuman maksimal
Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP yang mengancam hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambukan, jika terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ia mengatakan kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.
3. Dianiaya dan upahnya tak dibayar
Menurut Dacia, korban adalah pekerja yang jujur.
"Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja secara jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya," kata Dacia.
Ia juga mengatakan kepada pengadilan jika korban mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan hak untuk kembali ke rumah.