Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Kriminal Bahrain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan orang terdakwa pada Minggu (24/5/2026). Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya. Kesebelas orang tersebut terbukti bersalah karena bekerja sama dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran untuk melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara Bahrain.
Para terdakwa terbukti mengumpulkan informasi terkait sejumlah lokasi penting di Bahrain dan memfasilitasi pengiriman dana dari Iran, termasuk melalui mata uang kripto. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasi IRGC.