Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kuwait pada Rabu (22/6/2022) mengumumkan keputusan untuk mencabut izin sekitar 90 outlet media daring di negara tersebut. Langkah ini diambil di tengah ketegangan politik yang sedang terjadi di negara tersebut.
"Izin dari 90 situs berita online telah dicabut dan 73 media telah dirujuk ke penuntutan negara selama dua minggu terakhir karena pelanggaran hukum," kata Kementerian Informasi Kuwait, dilansir dari Al Arabiya.