Jakarta, IDN Times - Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Presiden Martin Vizcarra pada Rabu (26/11/2025). Ia dinyatakan bersalah menerima suap saat menjabat sebagai gubernur wilayah Moquegua sebelum menjadi presiden.
Hakim memutuskan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari perusahaan konstruksi sebagai imbalan atas kontrak pekerjaan umum. Vonis ini menambah daftar panjang mantan pemimpin Peru yang berakhir di balik jeruji besi akibat skandal korupsi, dilansir Al Jazeera.
