Jakarta, IDN Times - Seorang biksu terkemuka di Sri Lanka dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena menghina Islam dan menghasut kebencian antaragama.
Pengadilan Magistrate Kolombo, pada Kamis (9/1/2025), menyatakan Galagodaatte Gnanasara bersalah atas pernyataannya yang menghina Islam pada 2016. Selain hukuman penjara, biksu garis keras ini juga dikenakan denda sebesar 1.500 rupee Sri Lanka (sekitar Rp82 ribu).