Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretariat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (icc-cpi.int)

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag Belanda hari ini, Jumat (26/12023), membacakan putusan terkait gugatan genosida Israel di Gaza.

Dalam pembacaan putusan, hakim Joan Donoghue meminta Israel untuk mengambil langkah segera dalam meminimalisir terjadinya tindakan genosida.

“Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida,” seru Donoghue dalam pembacaan putusannya, dilansir Al Jazeera.

1. Palestina memiliki hak untuk dilindungi

Ilustrasi (Unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)

Hakim menegaskan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan genosida. Hal ini sesuai dengan konvensi genosida yang turut disepakati Israel.

“Pengadilan mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida,” tegasnya.

Sebagai konsekuensinya, Israel diminta untuk melaporkan tindakannya dalam waktu satu bulan. Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

2. Banyak korban berjatuhan di Gaza

Editorial Team

Tonton lebih seru di