Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia buka suara tentang serangan yang dilakukan Israel terhadap Iran pada Jumat (13/6/2025) pagi.
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menegaskan, serangan Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi terhadap Republik Islam Iran.
Sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, Iran memiliki hak hukum dan sah untuk membela diri, dan Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan merespons dengan seluruh kekuatan dalam waktu dan cara yang dianggap tepat, demi mempertahankan kehormatan bangsa.