Jakarta, IDN Times - Penggunaan koper elektrik dan kecelakaan pengunjung asing yang menggunakannya secara ilegal di jalan umum telah membuat khawatir pemerintah Jepang.
Koper yang dapat dikendarai dengan motor listrik tersebut diklasifikasin oleh Jepang sebagai kendaraan bermotor, yang dapat dikendarai di jalan raya hanya dengan peralatan keselamatan yang diperlukan dan surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di Negeri Sakura, koper sejenis itu dikategorikan sebagai 'sepeda bermotor', yakni kategori yang mencakup sepeda motor mini dengan mesin 50 cc atau lebih kecil.
Dengan adanya regulasi itu, sepeda motor tersebut harus didaftarkan, serta dilengkapi dengan kaca spion dan lampu sein. Pengemudi juga diwajibkan mengenakan helm dan memiliki asuransi pertanggungjawaban, dilansir dari Kyodo News.