Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang berencana memperketat syarat pemberian izin tinggal tetap bagi warga asing. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (25/7/2026) sebagai bagian dari penataan ulang regulasi imigrasi nasional.
Perubahan aturan ini menyasar kriteria finansial, kemampuan berbahasa Jepang, pemahaman hukum, serta ketentuan bagi pasangan warga negara Jepang. Langkah ini diambil untuk memastikan calon pemohon memenuhi seluruh standar administratif dan sosial.
