Jakarta, IDN Times – Pemerintah Kanada memperkenalkan rancangan undang-undang keselamatan digital baru bernama Safe Social Media Act atau Bill C-34. Aturan tersebut disiapkan untuk melindungi anak dari ancaman di dunia maya sekaligus memperketat kewajiban perusahaan teknologi, termasuk membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun kecuali platform memiliki perlindungan anak yang memadai.
Menurut laporan Al Jazeera, pemerintah Kanada mengumumkan Bill C-34 pada Rabu (10/6/2026). Kebijakan ini mengikuti langkah Australia yang lebih dulu melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu, yang berujung pada penonaktifan hampir 5 juta akun remaja dalam sebulan.
Di Eropa, tren pembatasan ruang digital bagi anak juga mulai meluas. Prancis, Denmark, dan Polandia sedang membahas aturan serupa, sedangkan Yunani telah menyiapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2027.
