Jakarta, IDN Times - Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif setelah dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1/2025). Kebijakan ini meliputi berbagai aspek mulai dari pengetatan imigrasi, kebijakan gender, energi, hingga reformasi birokrasi pemerintahan federal.
Donald Trump langsung mengubah arah kebijakan AS dalam berbagai sektor strategis melalui perintah eksekutif yang tidak memerlukan persetujuan Kongres. Kebijakan-kebijakan ini sebagian besar membatalkan program era Biden dan mengembalikan agenda "America First" yang menjadi ciri khas pemerintahan Trump sebelumnya.