Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Donald Trump Teken Kebijakan untuk Perketat Imigrasi

Presiden terpilih AS, Donald Trump. (Shaleah Craighead, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan kebijakan imigrasi yang menugaskan militer di perbatasan, mengeluarkan larangan luas terhadap suaka, dan membatasi kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir. Trump menyatakan imigrasi ilegal sebagai keadaan darurat nasional pada Senin (20/1/2025).

Kebijakan tersebut mengikuti janji Trump saat kampanye untuk melakukan deportasi massal segera setelah menjabat. Washington menjadi semakin tidak ramah terhadap imigran tanpa status hukum sejak periode pertama pemimpin AS yang baru dilantik tersebut.  

Partai Republik mengatakan, deportasi besar-besaran diperlukan setelah jutaan imigran menyeberang secara ilegal pada masa kepresidenan Joe Biden. Menurut perkiraan pemerintah, terdapat sekitar 11 juta imigran di AS secara ilegal atau dengan status sementara pada awal 2022. Angka itu menurut beberapa analis kini berjumlah 13 hingga 14 juta.

"Masuknya secara ilegal akan segera dihentikan, dan kami akan memulai proses pengembalian jutaan alien kriminal kembali ke tempat asal mereka," kata Trump dalam pidato pelantikannya, dikutip dari NBC News.

1. Trump perintahkan pembangunan tembok hingga pengiriman pasukan ke perbatasan

Trump menginstruksikan pembangunan kembali tembok di sepanjang perbatasan AS-Meksiko, meluncurkan kembali proyek yang telah dihentikan oleh Biden.

Trump juga memerintahkan penangguhan pemukiman kembali pengungsi tanpa batas waktu hingga Program Penerimaan Pengungsi AS selaras dengan kepentingan Washington.

Pentagon juga diperintahkan untuk memberi dukungan bagi pembangunan tembok perbatasan, ruang penahanan, dan transportasi migran, serta memberi wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk mengirim pasukan ke perbatasan jika diperlukan.

Selain itu, badan-badan federal juga diperintahkan untuk memulai proses pemberlakuan kembali kebijakan "Tetap di Meksiko", yang mengharuskan para migran menunggu pemeriksaan suaka. Untuk menghidupkan kembali program tersebut, diperlukan persetujuan dari pemerintah Meksiko, yang kini belum menyetujuinya secara terbuka.

Trump juga menginstruksikan badan-badan pemerintah untuk mengidentifikasi negara-negara yang tidak memberikan informasi yang cukup tentang warga negaranya agar AS dapat memeriksa dan menyaring mereka. Warga negara dari negara-negara tersebut kemudian akan dilarang memasuki Negeri Paman Sam.

2. Trump akhiri program CBP One yang diberlakukan Biden

Perbatasan AS-Meksiko. (unsplash.com/Greg Bulla)

Tak lama setelah pelantikan Trump, otoritas perbatasan AS menutup program masuk CBP One yang diberlakukan Biden. Program itu memungkinkan ratusan ribu migran memasuki Negeri Paman Sam secara legal dengan menjadwalkan janji temu di sebuah aplikasi.

Pemimpin dari partai Republik itu berjanji meningkatkan keamanan perbatasan dan mendeportasi migran dalam jumlah besar. Trump mengkritik Biden atas tingginya tingkat imigrasi ilegal selama masa kepresidenannya. Fungsi CBP One telah diperluas di bawah pemerintahan Biden untuk memfasilitasi pemberian suaka bagi para migran.

Dilansir CBS News, Washington memperkirakan sekitar 270 ribu migran berada di Meksiko untuk mendapatkan janji memasuki AS melalui aplikasi tersebut, tetapi prosesnya dihentikan.

Pemerintahan Trump mengumumkan tidak akan mendistribusikan penunjukan baru atau menghormati sekitar 30 ribu penunjukan yang sudah dijadwalkan untuk tiga minggu ke depan.

"Terlepas dari apakah Trump memberlakukan kebijakan perbatasan tambahan atau tidak, penghentian proses penunjukan CBP One berarti sekarang tidak ada cara bagi siapa pun untuk mencari suaka di perbatasan, bahkan untuk (alasan) keluarga," kata pengacara yang mewakili Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), Lee Gelernt.

3. Trump batasi kewarganegaraan anak-anak yang lahir di AS

ilustrasi bendera Amerika Serikat (AS) (pexels.com/Brett Sayles)

Trump juga menyetujui kebijakan untuk menginstruksikan badan-badan pemerintah agar tidak mengakui anak-anak yang lahir di AS sebagai warga negara, jika ibu mereka tinggal secara tidak sah atau memiliki status sah tetapi sementara, serta ayahnya bukan warga negara atau penduduk tetap sah negara tersebut pada saat kelahiran.

Perintah tersebut secara efektif berupaya mengakhiri hak kewarganegaraan atas kelahiran. Hak tersebut tercantum dalam konstitusi yang memberikan anak-anak yang lahir di AS sebagai warga negara tanpa memandang status imigrasi orang tua mereka.

Kebijakan tersebut mendorong ACLU dan kelompok lainnya mengajukan gugatan ke pengadilan federal di New Hampshire. Mereka berpendapat bahwa perintah Trump melanggar hak siapa pun yang lahir di Negeri Paman Sam untuk dianggap sebagai warga negara yang tercantum dalam Klausul Kewarganegaraan AS Amandemen Konstitusi ke-14.

"Menolak kewarganegaraan bagi anak-anak kelahiran AS bukan hanya inkonstitusional. Hal ini juga merupakan penolakan yang ceroboh dan kejam terhadap nilai-nilai Amerika," kata direktur eksekutif ACLU, Anthony Romero, dilaporkan oleh Reuters.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us