Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) resmi mencabut persyaratan tes PCR (polymerase chain reaction) COVID-19 untuk wisatawan yang memasuki negara tersebut per 1 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh otoritas kesehatan Korsel pada Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Negeri Ginseng diwajibkan melakukan tes PCR dalam kurun waktu 24 jam sejak kedatangan mereka guna mencegah masuk dan penyebaran varian virus COVID-19 dari luar negeri.