Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan. (unsplash.com/Pond Juprasong)

Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) resmi mencabut persyaratan tes PCR (polymerase chain reaction) COVID-19 untuk wisatawan yang memasuki negara tersebut per 1 Oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh otoritas kesehatan Korsel pada Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Negeri Ginseng diwajibkan melakukan tes PCR dalam kurun waktu 24 jam sejak kedatangan mereka guna mencegah masuk dan penyebaran varian virus COVID-19 dari luar negeri.

1. Tren penurunan infeksi COVID-19 di Korea Selatan

Pemerintah Korsel memutuskan untuk mencabut persyaratan PCR untuk wisatawan sebab kasus infeksi dari luar negeri telah mengalami penurunan baru-baru ini. Menurut Wakil Menteri Kesehatan Kedua Korsel, Lee Ki-il, bahwa proporsi infeksi dari luar negeri menurun menjadi 0,9 persen pada September dari 1,3 persen di bulan sebelumnya, dikutip dari Korea Herald.

Lee juga menambahkan bahwa keputusan pemerintah tersebut juga didasarkan pada tingkat kematian subvarian BA.5 yang rendah. Meski begitu, kebijakan Korsel dapat berubah sewaktu-waktu. Ada kemungkinan pemerintah akan kembali memberlakukan aturan PCR, jika munculnya varian virus berisiko dan situasi virus global berubah.

2. Kasus COVID-19 di Korea Selatan saat ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di