Korea Selatan Larang Ponsel di Sekolah Mulai Maret 2026

- DPR Korea Selatan menyetujui undang-undang larangan ponsel di ruang kelas
- Alasan pelarangan ponsel di sekolah berdasarkan survei Kementerian Pendidikan
- Pro kontra masyarakat terhadap kebijakan larangan ponsel di sekolah
Jakarta, IDN Times - Korea Selatan pada Rabu (27/8/2025), resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah secara nasional.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada semester pertama tahun ajaran baru, tepatnya Maret 2026, sebagai langkah untuk menangani masalah kecanduan media sosial di kalangan pelajar di negara tersebut.
Keputusan ini menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara terbaru yang memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak di bawah umur, mengikuti jejak negara-negara seperti Australia, Belanda, dan beberapa negara Eropa lain yang telah menerapkan aturan serupa.
1. Pengesahan undang-undang larangan ponsel di ruang kelas
DPR Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain selama jam pelajaran di seluruh sekolah negeri dan swasta. Undang-undang ini mendapat dukungan bipartisan dengan 115 suara setuju dari 163 anggota parlemen yang hadir.
"Kecanduan anak muda pada media sosial sudah pada level yang serius. Banyak anak yang matanya merah setiap pagi karena bermain Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi," ujar Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, yang menjadi salah satu penggagas undang-undang tersebut, dikutip dari BBC.
Pernyataan ini menggarisbawahi meningkatnya kekhawatiran atas dampak negatif penggunaan ponsel yang tidak terkendali bagi konsentrasi dan kesehatan mental pelajar.
2. Alasan pelarangan ponsel di sekolah
Kementerian Pendidikan Korea Selatan mengungkapkan hasil survei pada Agustus 2023, yang menunjukkan sekitar 37 persen pelajar SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22 persen merasakan kecemasan jika tidak dapat mengakses akun media sosialnya. Data ini menjadi dasar utama bagi pemerintah untuk menerapkan aturan ini demi menjaga fokus belajar dan kesehatan mental anak-anak.
Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi pelajar dengan disabilitas yang membutuhkan perangkat digital sebagai alat bantu belajar serta digunakan untuk keperluan pendidikan dan keadaan darurat. Kebijakan ini disesuaikan dengan regulasi sekolah yang bisa melakukan pembatasan dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan perangkat ini.
3. Pro kontra dari masyarakat atas kebijakan ini
Beberapa kelompok advokasi hak anak menyuarakan keberatan terhadap larangan ini dengan alasan dapat melanggar hak asasi anak. Namun, banyak orangtua dan guru mendukung kebijakan tersebut dengan harapan bisa meningkatkan konsentrasi belajar dan mengurangi ketergantungan anak pada ponsel.
Kebijakan ini selaras dengan tren global. Australia telah memperluas larangan media sosial untuk remaja, sementara studi di Belanda menunjukkan larangan ponsel di sekolah dapat meningkatkan fokus siswa, dilansir Channel News Asia.
Dengan penetrasi internet mencapai 99 persen dan kepemilikan smartphone 98 persen di Korea Selatan, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti Pew Research Center pada 2022-2023, langkah ini dianggap penting untuk mengatasi masalah adiksi digital.