Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma tidak perlu kembali menjalani hukuman penjara untuk pembebasan bersyaratnya yang tidak sah setelah diberikan remisi pada Jumat (11/8/2023). Pemberian remisi itu untuk mengurangi kepadatan penjara untuk pelaku berisiko rendah.
Zuma dijatuhi hukuman penjara 15 bulan pada 2021 karena menolak untuk memberikan keterangan atas kasus korupsi selama masa jabatannya sebagai presiden dari 2009 hingga 2018. Namun, dia dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis dua bulan kemudian.