Jakarta, IDN Times – Pemerintah Pakistan memperketat aturan bagi media internasional yang hendak melakukan peliputan di negaranya. Kebijakan baru tersebut menuai kritik dari organisasi jurnalis karena dinilai memperluas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas media asing.
Aturan yang disebut Foreign Media Facilitation Guidelines 2026 itu mewajibkan siapa pun, termasuk warga negara Pakistan, untuk memperoleh izin terlebih dahulu jika ingin melakukan peliputan di wilayah negara tersebut. Pengecualian diberikan untuk tiga kota, yakni Islamabad, Karachi, dan Lahore. Namun, aturan itu tidak menjelaskan berapa lama proses pemberian izin bagi jurnalis akan berlangsung.
Dilansir The Guardian, kebijakan tersebut diumumkan setelah puluhan demonstran tewas dalam aksi protes di wilayah Kashmir yang dikelola Pakistan. Peristiwa tersebut hanya diberitakan oleh media internasional karena media lokal kerap menghadapi pembatasan dari pemerintah.
