Jakarta, IDN Times - Sebanyak 17 negara telah memutuskan lockdown, untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di negara masing-masing. Keputusan belasan negara ini setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.
WHO mengimbau agar seluruh negara mengambil langkah tegas yang efektif dalam menyikapi pandemi virus corona. Lockdown diartikan sebagai langkah pengamanan berupa penutupan akses masuk dan keluar suatu wilayah.
Berikut 17 negara yang telah resmi memberlakukan lockdown, seperti dilansir dari berbagai sumber: