Jakarta, IDN Times - Parlemen Eropa, pada Rabu (23/11/2022), mengesahkan resolusi yang menetapkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Hal itu menyusul serangkaian serangan yang dilakukan Rusia dengan menargetkan penduduk sipil Ukraina yang dianggap melanggar hukum internasional.
"Serangan dan kekejaman yang disengaja dilakukan oleh Federasi Rusia terhadap penduduk sipil Ukraina, penghancuran infrastruktur sipil, dan pelanggaran serius lainnya terhadap hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional merupakan tindakan teror," bunyi resolusi tersebut.
Resolusi ini didukung oleh 494 anggota parlemen, 58 menentang, dan 44 lainnya memilih abstain. Namun, langkah tersebut sebagian besar hanya bersifat simbolis, mengingat Uni Eropa tidak memiliki kerangka hukum untuk mendukungnya.