Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pekerja Migran di Qatar Dideportasi karena Protes Gaji Tidak Dibayar

Bendera Qatar. (Unsplash.com/Rowen Smith)

Jakarta, IDN Times - Qatar pada Senin (22/8/2022) dilaporkan telah mendeportasi sejumlah pekerja migran. Deportasi itu dilakukan setelah 60 pekerja migran, yang bekerja untuk Al Bandary, melakukan protes pada 14 Agustus atas upah yang belum dibayar. Al Bandary merupakan perusahaan konstruksi dan rekayasa.

Protes itu terjadi kurang dari tiga bulan sebelum Piala Dunia sepak bola berlangsung di Qatar. Belum diketahui apakah para pekerja itu terlibat dalam persiapan Piala Dunia. Dalam persiapannya banyak pekerja migran terlibat, tapi Qatar dianggap telah memperlakukan pekerja migran dengan buruk.

1. Organisasi hak-hak buruh telah bertindak atas perlakuan buruk terhadap pekerja

Melansir BBC, kasus pekerja yang tidak digaji ini telah menyita perhatian Equidem, sebuah organisasi hak asasi manusia yang mengkhususkan diri dalam hak-hak buruh. Mustafa Qadri, ketua Equidem, mempertanyakan perlakuan Qatar terhadap pekerja.

"Apakah kita semua telah ditipu oleh Qatar dan FIFA? Mereka telah memberi tahu kami bahwa tidak ada keraguan moral tentang penyelenggaraan Piala Dunia di Qatar, di negara yang masih menghukum orang karena mengutarakan pikiran mereka," tutur dia. 

Para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa terhadap Al Bandary diketahui berasal dari Bangladesh, India, Nepal, Mesir, dan Filipina. Beberapa pekerja dilaporkan belum menerima upah selama tujuh bulan.

Qadri mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa pekerja. Dia menginformasikan bahwa beberapa polisi mengatakan kepada para pengunjuk rasa, jika mereka dapat mogok dalam cuaca panas, maka mereka juga dapat tidur tanpa penyejuk udara.

"Dapatkah Anda bayangkan betapa putus asanya para pekerja untuk memprotes dalam 42 derajat? Mereka bukan aktor politik, mereka hanya ingin dibayar untuk kerja mereka," kata Qadri.

2. Pemerintah akan menanggung pembayaran gaji

Ilustrasi pekerja migran di bidang kontruksi. (Unsplash.com/Etienne Girardet)

Melansir France 24, menanggapi demo itu, pemerintah Qatar mengatakan bahwa sejumlah pengunjuk rasa telah ditahan karena melanggar undang-undang keamanan publik.

Pemerintah juga menyampaikan, ada sebagaian kecil pengunjuk rasa yang gagal untuk tetap damai dan melanggar undang-undang keamanan publik. Pelanggaran itu membuat mereka akan menghadapi deportasi atas perintah pengadilan.

Pemerintah tidak memberitahu berapa banyak pekerja yang terancam di deportasi, tapi beberapa dilaporkan telah meninggalkan negara itu. 

Al Bandary yang tidak membayar upah pekerjanya ini membuat Kementerian Tenaga Kerja mengambil tindakan untuk menanggung pembayaran gaji dan tunjangan para pekerjanya. Kementerian itu akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Al Bandary, yang sudah diselidiki karena gagal membayar upah.

3. Qatar dituduh tidak melaporkan adanya kematian pekerja migran

Ilustrasi pekerja migran di bidang kontruksi. (Unsplash.com/Josue Isai Ramos Figueroa)

Qatar telah menghadapi tuduhan atas dugaan kematian para pekerja migran yang tidak dilaporkan, dan pemerintah dianggap tidak berbuat cukup untuk meringankan kondisi pekerjaan. Selain itu, banyak juga laporan tunggakan pembayaran gaji.

Piala Dunia di Qatar akan berlangsung pada 20 November. Menjelang kompetisi sepak bola itu, kelompok hak asasi telah meningkatkan seruan mereka terkait hak-hak pekerja dan mendesak Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) untuk membayar kompensasi sebesar 440 juta dolar AS (Rp6,5 triliun) kepada pekerja migran yang dianggap telah mengalami pelanggaran kemanusiaan.

Pemerintah Qatar telah melakukan reformasi untuk pekerja. Reformasi yang dilakukan menerapkan upah minimum, membongkar skema yang memberi majikan hak yang ketat atas pekerja, dan memperketat aturan untuk bekerja selama musim panas.

Saat ini, ada 96 persen pekerja yang memenuhi syarat dan dilindungi oleh sistem perlindungan upah, yang mewajibkan majikan untuk mentransfer semua upah melalui bank Qatar dalam waktu tujuh hari dari tanggal jatuh tempo gaji.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us