Jakarta, IDN Times – Pemerintahan Donald Trump menyatakan Universitas Harvard terbukti melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil. Aturan itu melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal usul nasional untuk lembaga yang menerima dana federal. Temuan ini disampaikan usai penyelidikan Kantor Hak Sipil di Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan.
Dilansir dari NBC News, Satuan Tugas Bersama untuk Memerangi Antisemitisme juga mengirim surat resmi ke Harvard pada Senin (30/6/2025). Mereka memperingatkan, universitas bisa kehilangan semua dana federal jika tidak segera melakukan perubahan besar. Dalam surat itu disebut Harvard tunduk pada hierarki rasial yang terkait dengan keputusan Mahkamah Agung soal kebijakan afirmatif tahun lalu.