Pengadilan Botswana Tolak Kriminalisasi Hubungan Homoseksual

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Banding Botswana pada hari Senin (29/11/2021) menolak permintaan pemerintah untuk mengkriminalisasi hubungan seks pasangan sesama jenis. Keputusan itu dianggap sebagai langkah baik bagi kebebasan LGBT di Botswana dan Afrika. Hubungan pasangan sesama jenis di Botswana telah terbebas dari ancaman hukum sejak 2019.
1. Kriminalisasi dianggap melanggar hak konstitusional LGBT
Pemerintah Botswana mengajukan banding untuk melarang seks sesama jenis, dengan alasan mayoritas warga menolak pasangan homoseksualitas dan tidak ada bukti pandangan orang telah berubah menyetujui homoseksualitas.
Melansir dari Reuters, namun, lima hakim di Pengadilan Banding dengan suara bulat menolak permintaan pemerintah. Ketua Pengadilan Banding Ian Kirby, yang membacakan putusan mengatakan kriminalisasi aktivitas sesama jenis yang suka sama suka melanggar hak konstitusional kelompok LGBT atas martabat, kebebasan, privasi, dan kesetaraan.
Hakim Kirby mengatakan hukuman hanya akan membuat aparat penegak hukum terlalu terlibat dalam urusan pribadi orang.
Sebelum adanya putusan pengadilan tinggi pada 2019 hubungan seks sesama jenis di Botswana dapat membuat orang dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.