Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa undang-undang (UU) yang melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu adalah tindakan tidak konstitusional. Pengadilan menyatakan bahwa UU tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Jepang.
"Tidak terdapat dasar yang cukup untuk melarang anak di bawah umur berpartisipasi dalam kampanye pemilu berdasarkan kepentingan atau penilaian terhadap nilai mereka," kata Hakim Ketua Mizuho Ebi pada Jumat (25/9/2026) , dilansir Yomiuri Shimbun.
Putusan tersebut merupakan yang pertama kali menyatakan ketentuan dalam UU pemilihan jabatan publik itu tak konstitusional sejak diberlakukan pada 1952.
