Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Yunani membebaskan sembilan warga Mesir terdakwa kasus tenggelamnya kapal pengangkut migran pada Juni 2023 lalu dalam sidang pada Selasa (21/5/2024). Insiden yang terjadi di perairan internasional tersebut menewaskan ratusan orang.
Melansir dari The Guardian, Hakim Eftichia Kontaratou menyatakan, pengadilan Yunani tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili kasus ini. Alasannya, tragedi kapal migran itu terjadi di luar wilayah perairan Yunani. Keputusan hakim disambut tepuk tangan dan sorak-sorai dari para pendukung terdakwa yang hadir.