Jakarta, IDN Times - Korea Selatan resmi memberlakukan Artificial Intelligence Act pada Kamis (22/1/2026), menjadikannya negara pertama di dunia yang menetapkan aturan keselamatan bagi sistem kecerdasan buatan berkinerja tinggi atau frontier AI. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pengembangan dan penggunaan teknologi AI berisiko tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi di sektor AI domestik.
Langkah tersebut menandai posisi Korea Selatan sebagai pelopor dalam upaya global untuk memastikan pengembangan AI yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
