Jakarta, IDN Times - Otoritas keamanan Polandia mendeportasi 11 warga negara asing pada Senin (29/6/2026). Mereka dipulangkan karena diduga terlibat dalam operasi intelijen luar negeri. Kelompok ini terdiri dari sembilan warga negara Ukraina dan dua warga negara Belarus.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah pemerintah mendeteksi adanya aktivitas propaganda terselubung. Operasi asing tersebut diduga sengaja memanfaatkan situasi pengungsi perang untuk memanipulasi opini publik demi kepentingan geopolitik.