ilustrasi bendera Portugal (pexels.com/Elsa silva)
Amnesty International Portugal menilai aturan tersebut diskriminatif dan mengancam hak asasi manusia lewat pernyataan resmi usai pemungutan suara di Parlemen. Direktur Eksekutif João Godinho Martins menyatakan undang-undang itu tetap berdampak pada perempuan Muslim yang memilih menutup wajah, meski rujukan langsung terhadap Islam sudah dihapus dari versi sebelumnya.
Menurut Martins, aturan tersebut turut mengancam kebebasan berekspresi dan beragama karena seseorang bisa dipidana atas keyakinan, identitas budaya, atau kepercayaannya. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatur pakaian perempuan atau memidanakan perempuan karena menjalankan keyakinan yang dianutnya.
Ia menambahkan bahwa larangan menyeluruh ini berisiko bertolak belakang dengan semangat memajukan hak perempuan karena bisa memperbesar pengucilan dari kehidupan publik, isolasi sosial, serta menyulitkan akses ke pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Menurutnya, aturan ini juga berdampak pada hak privasi dan kebebasan berkumpul secara damai karena melarang penutupan wajah saat demonstrasi, padahal hukum internasional mengizinkannya demi menjamin partisipasi anonim dan mencegah aksi pembalasan.
Pembatasan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, otonomi pribadi perempuan, dan hak berunjuk rasa dinilai Amnesty International tidak sejalan dengan kewajiban Portugal berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional serta berpotensi mengorbankan sejumlah hak yang dilindungi konstitusi Portugal. Sebelumnya, organisasi tersebut mendesak Presiden agar tidak menandatangani aturan itu dan meminta uji konstitusional, sementara hukum Portugal sendiri sebenarnya sudah memiliki pembatasan khusus penutup wajah penuh di lokasi berisiko tinggi seperti kontrol perbatasan atau ketika diperlukan untuk verifikasi identifikasi.
Portugal kini menyusul deretan negara Eropa lainnya yang telah memberlakukan larangan penuh maupun sebagian terhadap penutup wajah di ruang publik. Negara-negara yang lebih dulu menerapkan aturan serupa antara lain Prancis, Belgia, Austria, Denmark, dan Belanda.