Paris, IDN Times - Prancis pada hari Kamis (10/12) telah memberlakukan denda pada perusahaan teknologi raksasa, Google dan Amazon. Pemberian denda ini terkait pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut akibat kebocoran alat pelacakan iklan daring.
Selain itu, kedua perusahaan diberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki sistemnya di Prancis. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan ada ancaman denda tambahan dari regulator setempat, dikutip dari RT.