Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mengumumkan rencana pemberian status warga negara kepada warga Kyrgyzstan yang mendapat vonis hukuman di negara asalnya karena membela Rusia dalam perang di Ukraina.
Pemerintah Kyrgyzstan dan Uzbekistan sebelumnya sudah mengumumkan larangan bagi warganya untuk ikut membela Rusia dalam perang di Ukraina. Otoritas setempat meminta warga segera melapor apabila mendapatkat surat pemanggilan mobilisasi militer.