Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Rusia memutuskan larangan Gerakan Satanis Internasional di negaranya pada Rabu (23/7/2025). Gerakan tersebut resmi ditetapkan sebagai organisasi ekstremis di Rusia.
“Prinsip dasar dari Satanisme akan dilarang dalam hukum di Rusia. Penetapan kelompok itu dalam organisasi ekstremis adalah sebuah kemenangan besar dalam perlawanan untuk membedakan kebaikan dan kejahatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Rusia sudah menetapkan gerakan internasional LGBTQ sebagai ekstremis di negaranya pada November 2023.