Jakarta, IDN Times - Parlemen Myanmar mengesahkan undang-undang antipenipuan daring (anti-online scam) yang memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan tertentu yang terkait dengan operasi penipuan siber.
Pengesahan dilakukan dalam sidang gabungan parlemen di ibu kota Naypyidaw pada Selasa (28/7/2026). Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan pengesahan tersebut dalam siaran langsung di
Undang-undang ini menjadi legislasi pertama yang disahkan di bawah pemerintahan baru Presiden Min Aung Hlaing sejak mengambil alih jabatan sebagai presiden sipil pada April lalu.
Pemerintah Myanmar menyatakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas industri penipuan daring yang berkembang pesat di tengah konflik berkepanjangan di negara itu dan mendapat sorotan dari komunitas internasional.
