Sebelas WNI Ditahan di Jepang karena Bunuh Sesama Warga Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi 11 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Jepang, lantaran tersangkut kasus pembunuhan. Belasan WNI itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan empat warga Indonesia yang ditusuk di Isesaki, Gunma, pada 3 November 2024.
"Korban WNI dengan inisial A meninggal akibat luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. WNI yang terbunuh dan terluka merupakan overstayer. Selain itu, mereka diduga merupakan korban perampokan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Judha menjelaskan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Mereka telah menetapkan 11 WNI sebagai tersangka pelanggaran tindak keimigrasian dan tindak pembunuhan.
"Saat ini, Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut," tutur dia.
1. Jenazah korban A sudah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025

Lebih lanjut, Judha mengatakan, KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap ke-11 tersangka WNI. Pendampingan hukum pun diberikan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
"Jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada 11 Januari 2025," katanya.
2. KBRI Tokyo meminta WNI menjaga nama baik Indonesia

Kejadian Isesaki menambah deretan panjang tindak pidana yang dilakukan WNI di Jepang. Sebelumnya, seorang WNI ditangkap pada November 2024 di Perfektur Shizouka lantaran berupaya merampok dan percobaan pembunuhan terhadap pasangan lansia.
Alhasil, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka pernah mengeluarkan imbauan bagi seluruh WNI yang bermukim di Negeri Sakura untuk mematuhi nilai, norma, kebiasaan dan aturan hukum setempat. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku.
Imbauan ini dikeluarkan KBRI dan KJRI terkait adanya informasi dugaan sekelompok WNI yang membentuk geng dan mengganggu ketertiban di Jepang. Dalam video yang beredar di media sosial X, sejumlah WNI yang diduga PMI ini bahkan beramai-ramai duduk di tengah jalan menghalangi para pejalan kaki.
Selain itu, KBRI dan KJRI juga meminta WNI di Jepang untuk ikut menjaga ketertiban umum, serta menjaga nama baik bangsa dan negara.
"WNI di Jepang juga diminta untuk saling mengingatkan dan menjaga komunikasi dengan simpul masyarakat dan perwakilan RI. Aparat setempat memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum kepada WN Asing yang melanggar ketertiban maupun ketentuan di Jepang," demikian isi pernyataan KBRI Tokyo, di laman Facebook pada September 2024.
3. Masyarakat Indonesia di luar negeri harus patuhi hukum di negara setempat

Lebih lanjut, Judha menggarisbawahi masyarakat Indonesia di luar negeri harus selalu mematuhi hukum negara setempat.
"Kemlu dan perwakilan RI terus mengimbau masyarakat Indonesia di luar negeri agar selalu mematuhi hukum negara setempat termasuk menjaga ketertiban dan menghormati budaya lokal," kata Judha.