Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura kini resmi melarang penjualan kompor listrik di negaranya. Selain itu, Negeri Singa juga melarang kompor listrik untuk dipromosikan oleh siapa pun yang tinggal di sana. Menurut keterangan Kantor Keamanan Produk Konsumen Singapura (CPSO) pada Kamis (30/4/2026), larangan ini diterapkan karena semua produk kompor listrik yang ada di Singapura belum memenuhi standar keamanan yang diberikan pemerintah.
“Kompor listrik menggunakan tegangan listrik yang tinggi untuk menghasilkan efek nyala api plasma yang terbuka. Kompor listrik juga punya suhu jauh lebih tinggi daripada kompor gas atau kompor listrik biasa. Hal ini menimbulkan pertimbangan keselamatan tambahan dan standar internasional yang ada untuk peralatan masak rumah tangga tidak cukup untuk menilai risiko yang terkait secara memadai,” bunyi pernyataan resmi CPSO dilansir The Strait Times.
