Beijing Larang Penjualan dan Penerbangan Drone Tanpa Izin Mulai Mei 2026

- Pemerintah Beijing melarang penjualan dan penerbangan drone tanpa izin mulai 1 Mei 2026, menjadikan seluruh wilayah ibu kota sebagai kawasan udara terkendali.
- Aturan baru menutup penjualan drone di toko fisik dan platform daring; produsen seperti DJI menghentikan distribusi ke wilayah Beijing sebelum tenggat waktu.
- Semua pengguna wajib registrasi dan verifikasi identitas sebelum menerbangkan drone, dengan sanksi denda hingga 10 ribu yuan atau penahanan bagi pelanggar.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Beijing mengumumkan larangan penjualan dan penerbangan bebas pesawat nirawak (drone) di seluruh wilayah ibu kota yang berlaku efektif mulai Kamis (1/5/2026). Melalui aturan baru ini, setiap pengguna wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait sebelum menerbangkan drone di ruang udara Beijing.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing ini telah disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing pada akhir Maret lalu. Dengan pengesahan tersebut, seluruh area administratif Beijing kini ditetapkan sebagai kawasan udara terkendali bagi pesawat nirawak.
1. Alasan keamanan udara di balik aturan baru
Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap peningkatan kebutuhan keamanan ruang udara rendah di ibu kota. Wakil Direktur Komisi Urusan Legislatif Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing, Xiong Jinghua, menyatakan bahwa status Beijing sebagai ibu kota negara menuntut pengelolaan drone yang lebih ketat.
“Sebagai ibu kota, Beijing menghadapi tantangan yang lebih besar dalam menjaga keamanan ruang udara rendah, sehingga penguatan aturan terkait pesawat nirawak menjadi sangat mendesak,” kata Xiong, dilansir Hong Kong Free Press.
Aturan di Beijing ini tercatat sebagai salah satu regulasi daerah yang paling ketat di China, melengkapi undang-undang nasional yang telah diperbarui pada 2023 dan 2024. Regulasi baru ini melarang penjualan, penyewaan, serta penyimpanan drone beserta 17 komponen intinya tanpa izin dari pihak keamanan publik.
Pengecualian operasional hanya diberikan untuk kebutuhan khusus, seperti kontra-terorisme, pertanian, pendidikan, dan olahraga, yang tetap harus melalui persetujuan kepolisian.
2. Penghentian penjualan di toko dan platform daring
Secara rinci, aturan ini melarang seluruh toko fisik dan platform e-commerce untuk menjual atau menyewakan drone dan komponen intinya kepada individu atau instansi di wilayah administratif Beijing. Platform daring juga dilarang melayani pengiriman produk drone ke alamat yang berada di Beijing.
Merespons kebijakan tersebut, DJI selaku produsen drone utama di pasar domestik China telah menyesuaikan operasionalnya. Staf gerai utama DJI di pusat Beijing mengonfirmasi bahwa penjualan produk drone di wilayah tersebut dihentikan menjelang tenggat waktu 30 April.
Sejumlah gerai melaporkan bahwa stok drone telah dikemas untuk direlokasi ke kota lain. Sementara itu, pada platform Tmall milik DJI, sebagian besar produk drone kini telah memuat keterangan bahwa produk tidak dapat dikirim ke wilayah Beijing.
Bagi pemilik drone yang telah menyelesaikan registrasi nama asli dan verifikasi identitas sebelum 1 Mei, otoritas masih mengizinkan perangkat tersebut dibawa masuk dan keluar dari Beijing dengan syarat harus melalui pemeriksaan polisi setempat. Di sisi lain, wisatawan dari luar kota diimbau untuk tidak membawa drone saat berkunjung ke Beijing, khususnya selama periode libur Hari Buruh pada 1–5 Mei 2026.
3. Syarat terbang, registrasi, dan sanksi
Dengan ditetapkannya Beijing sebagai kawasan udara terkendali, seluruh aktivitas penerbangan drone di luar ruangan wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas lalu lintas udara.
Pengguna drone diwajibkan menyelesaikan registrasi nama asli dan mengaktifkan perangkat paling lambat 30 April 2026, untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak kepolisian dalam waktu tiga bulan. Drone yang tidak terdaftar dilarang beroperasi dan berisiko disita oleh pihak berwenang. Selain itu, warga Beijing yang membawa drone keluar kota wajib melapor dan mendapat verifikasi dari kantor polisi sesuai domisili saat kembali.
Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Penerbangan tanpa izin dapat dikenai denda hingga 10 ribu yuan (Rp25,39 juta) disertai penyitaan perangkat. Sanksi denda juga berlaku bagi individu atau pihak yang menjual drone serta komponen intinya secara ilegal. Merujuk pada undang-undang nasional terbaru, penerbang drone tanpa izin yang dinilai membahayakan keamanan publik juga dapat dijerat hukuman penahanan hingga 15 hari.


















