Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura menjatuhkan sanksi finansial dan larangan masuk bagi empat warga negara Israel pada Jumat (21/11/2025). Sanksi ini diberlakukan sebagai respons atas keterlibatan mereka dalam tindak kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa tindakan keempat individu tersebut telah melanggar hukum internasional. Selain itu, aksi kekerasan mereka dinilai merusak dan membahayakan prospek solusi dua negara yang selama ini didukung oleh Singapura, dilansirThe Straits Times.
